Sebuah
perusahaan di Amerika Serikat, Wi-Lan, dilaporkan telah mengajukan
gugatan terhadap Researh in Motion yang dituding telah melanggan paten
miliknya yang berkaitan dengan teknologi Bluetooth.
Wi-Lan mengklaim bahwa pihaknya telah mengajukan gugatannya ke sebuah pengadilan distrik di Florida terhadap pembesut ponsel BlackBerry itu.
Wi-Lan
yang memiliki lisensi kekayaan intelektual untuk lebih dari 255
perusahaan di dunia, seperti diberitakan Reuters, menyatakan bahwa RIM
melanggar U.S. Patent No. 6,260,168 yang berkaitan dengan teknologi
Bluetooth.
Dalam gugatannya, Wi-Lan menuduh sejumlah produk besutan RIM, seperti tablet
Playbook dan berbagai smartphone, termasuk tipe Bold Torch, Pearl, dan
Storm telah menggunakan teknologi yang melanggar paten miliknya.
Selain
meminta ganti rugi dengan jumlah belum ditentukan, dengan gugatannya
itu Wi-Lan juga berharap pihak terkait dapat memblokir sejumlah
perangkat besutan RIM yang dituding melanggar patennya.
0 komentar:
Posting Komentar